TUGAS
1
PERPAJAKAN
Soal 1
PT Simbada memiliki harta berupa sebidang tanah dengan nilai buku sebesar Rp250 juta,
sedangkan harga pasarnya sebesar Rp.325 juta. PT Simbada
menjual tanah itu kepada PT Lambada tanpa ada hubungan istimewa. PT Lambada
membeli tanah sesuai harga pasar. Berapakah keuntungan atau kerugian
yang terjadi pada PT Simbada ?
Jawab:
NJOP : Nilai
Jual Objek Pajak
NJOPTKP : Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak
NPTKP/NPOPTKP : Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak
/ Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (misal DKI JAKARTA Rp. 80jt)
NPOP : NILAI
PEROLEHAN OBJEK PAJAK
Pajak pembeli (PT. Lambada)
NPO
= Rp. 325.000.000
NPOPTKP = Rp. 80.000.000 -
NPOP kena pajak =
Rp. 245.000.000
BPHTB =
Rp. 245.000.000 x 5% = 12.250.000
Pajak penjual (PT. Simbada)
NPOP =
Rp. 325.000.000
NPOP kena pajak =
Rp. 325.000.000
PPH =
Rp. 325.000.000 x 5% = 16.250.000
Jadi keuntungan yang diperoleh PT. Simbada adalah:
Nilai jual =
Rp. 325.000.000
Nilai buku =
Rp. 250.000.000
Pph =
Rp. 16.250.000 -
=
Rp. 58.750.000
Soal 2
Pak Rama
berdomisili di Yogyakarta, status kawin dan mempunyai 3 anak serta istri
bekerja, penghasilan istri gabung dengan suami. Pak Rama bekerja sebagai
Akuntan Publik dengan penghasilan bruto sebesar Rp300.000.000,00. Apabila besar
persentase norma untuk Akuntan di Daerah Istimewa Yogyakarta 20%. Berapakah
Penghasilan Kena Pajaknya?
Jawab:
Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
terbaru :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp.
24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
Bruto penghasilan = Rp. 300.000.000 (dalam satu tahun)
Netto penghasilan = 20% x 300.000.000 = 60.000.000
PTKP :
Untuk WP sendiri =Rp.
24.300.000
Tambahan untuk WP kawin =
Rp. 2.025.000
Anak 3 x Rp. 2.025.000 =
Rp. 6.075.000
Istri 1 x Rp. 24.300.000 =
Rp. 24.300.000 –
=
Rp. 56.700.000
Gaji yang kena pajak : (300.000.000 – 60.000.000) –
56.700.000 = Rp183.300.000
Pajak yang harus dibayar :
5% x 50.000.000 =Rp. 2.500.000
15% x133.300.000 =Rp.
19.995.000 +
=
Rp. 22.495.000
Pajak per bulan yang
harus dibayar Rp. 1.874.500
Soal 3
Pada bulan Agustus 2011 koperasi
SEJATI membayar bunga simpanan koperasi kepada Ibu Susi sebagai anggota
koperasi sebesar Rp220.000,00 untuk masa keanggotaan selama bulan Juli 2011.
Berapakah PPh terutang atas pembayaran bunga simpanan koperasi tersebut ?
Jawab:
Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk
penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat
puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00
(dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Bunga dibayarkan pada bulan agustus Rp. 220.000 untuk masa
juli, maka pph terutang 0% x Rp.220.000 = Rp. 0
Soal 4
Pak Saiful
bekerjapadaperusahaanPT. Makmurdenganmemperolehgaji sebulan Rp650.000,00 dan
membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000,00. Pak Sanusi menikah tetapi belum
mempunyai anak. Berapakah besarnya PPh Pasal 21 terutang per-bulan ?
Jawab:
Gaji sebulan Rp.650.000
Pengurangan:
Biaya jabatan:
5% x 650.000 Rp. 32.500
Iuran pensiun Rp.
150.000
Rp.
182.500 –
Penghasilan netto sebulan Rp.
467.500
Penghasilan netto setahun adalah 12 x Rp. 467.500 = Rp. 5.610.000
PTKP setahun:
Untuk WP sendiri Rp.
24.300.000
Tambahan WP kawin Rp.
2.025.000 +
Rp.
26.325.000
Karena gaji yg didapatkan oleh pak saiful per tahun nya
kurang dari tarif PTKP, maka pak saiful tidak wajib membayar pph 21.
Soal 5
PT Green Pass
(GP) melakukan impor barang hasil pertanian dari Jepang dengan Cost Insurance and Freight (CIF) sebesar $120,000 bea masuk 5% dari CIF dan terkena
pungutan sebesar 0,5% dari CIF. PT
GP memiliki API (Angka Pengenal Importir). Berapakah besarnya PPh terutang
Pasal 22 atas impor barang apabila diketahui kurs 1$ = Rp9.000,00 ?
Jawab:
Cost Insurance and Freight (CIF) $120,000
Bea masuk 5% x $120,000 $ 6,000
Pungutan 0,5% x $120.000 $ 600 +
Nilai impor $126,600
Nilai impor dalam rupiah:
$126.600 x Rp. 9000 = Rp. 1.139.400.000
Pph 22 yg harus dipungut (memiliki API): 2,5% x Rp.
1.139.400.000 = Rp. 28.485.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar