1.
Sebutkan dan jelaskan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance ?
2.
Sebutkan 3 elemen yang tidak
terpisahkan dengan ciri-ciri Good Governance ?
3.
Apa tujuan perusahaan untuk
pengendalian stratejik yang merupakan salah satu instrumen pengendalian
stratejik perusahaan ?
4.
Jelaskan ruang lingkup dan tindak
lanjut Good Corporate Governance yang berhubungan dengan review / revisi atau
penyempurnaan berbagai peraturan yang mencantumkan sanksi atas pelanggaran ?
5.
Bagaimanakah cara melakukan
pengukuran dan penilaian terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance ?
JAWABAN
1.
Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance:
(a). Transparansi (transparacy)
Keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan kepada stakeholders.
(b).
Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat
kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi
beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris
bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat
kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat
tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam
rangka pengelolaan perusahaan.
(c) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut
perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara
bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala
biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di
luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang,
regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(d) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi
harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan
antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan
perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(e) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan
harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari
perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang
praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak
lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan
transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(e) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para
pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan
fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan
prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan
terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun
peraturan perusahaan.
2.
3 Elemen Good Governance :
-
Elemen penyelenggara negara
-
Elemen masyarakat
-
Elemen pelaku bisnis
3.
Tujuan pengendalian strategik
perusahaan adalah untuk mengevaluasi kemajuan perusahaan, melacak suatu
strategi saat dilaksanakan, mendeteksi masalah-masalah atau
perubahan-perubahaan dalam asumsi dasarnya dan membuat penyesuaian yang
diperlukan.
4.
Mereview, merevisi, menyempurnakan
berbagai peraturan sesuai dengan prinsip GCG dan menyeberluaskan kepada semua
anggota organisasi. Setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat harus
mencantumkan ancaman sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan setiap anggota.
5.
Pengukuran
dan Penilaian PelaksanaanGCG
Untuk memaksimalkan
pelaksanaan GCG, maka diperlukan sebuah lembaga yang berfungsi memonitor,
menilai dan mengevaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance, seperti:
1.Komite audit yang dibentuk
oleh dewan komisaris danmelaporkan pelaksanaaan tugasnya kepada dewan komisaris
2.Badan pemantauan dan
evaluasi penerapan GCG yang dibentukoleh direksi dengan surat keputusan
tersendiri
3.Pengawasan atas kebenaran
penilaian ke dalam bentuk laporankorporat
4.Analisis untuk evaluasi
guna penyempurnaan proses, hasil, dandampaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar