Sakura Loves You

Rabu, 11 November 2015

TUGAS 1 HUKUM PAJAK (EKSI 4202)

ARTIKEL TENTANG HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA





HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP), pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang teutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamkuran rakyat.
Hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang mengatur norma-norma yang menerangkankeadaan-keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa beasar pajaknya.
Hukum pajak formil adalah hukum pajak yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara untuk menjalankan ketentuan pada hukum pajak materiil.
Dasar hukum pajak ada dalam UU No. 34 Thaun 2000, peraturan pemerintah RI No.26/2001, dan UU No. 28 Tahun 2009.
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.
Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
Hukum perpajakan di Indonesia
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
  • "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000;
  • "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
  • "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
  • "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
  • "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
  • "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
  • "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002;
  • "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar