HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN DI
INDONESIA
Hukum
pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas
negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum)
yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
pajak
adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan
kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat
pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Menurut
Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP), pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada
negara yang teutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamkuran rakyat.
Hukum
pajak materiil adalah hukum pajak yang mengatur norma-norma yang
menerangkankeadaan-keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan
pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa beasar pajaknya.
Hukum
pajak formil adalah hukum pajak yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara
untuk menjalankan ketentuan pada hukum pajak materiil.
Dasar
hukum pajak ada dalam UU No. 34 Thaun 2000, peraturan pemerintah RI No.26/2001,
dan UU No. 28 Tahun 2009.
Perpajakan
di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, dimana pajak adalah
kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara
asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua
belas bulan.
Indonesia
memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak
pemerintah pusat.
Hukum
perpajakan di Indonesia
Delapan
hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
- "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000;
- "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
- "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
- "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
- "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
- "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
- "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002;
- "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar