Sakura Loves You

Sabtu, 14 November 2015

TUGAS 3 HUKUM PAJAK (EKSI 4202)



Buatlah penjelasan secara rinci mengenai:
a) pembuktian dan sanksi dalam sidang di Pengadilan Pajak
Pengertian
Bukti yang sah adalah bukti yang telah dilunasi Bea Materainya sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No.1 3 tahun 1985.
Pembuktian
Alat bukti dapat berupa:
·         Surat atau tulisan
·         Keterangan ahli;
·         Keterangan para saksi;
·         Pengakuan para pihak; dan/atau
·         Pengetahuan Hakim
Penjelasan alat bukti :
        a. Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapkan seorang pejabat umum, yang menurut Peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Surat keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk disebutkan di atas (angka 1, 2 dan 3 dalam tanda kurung) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
        b. Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dj bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
         c. Keterangan para saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.
          d. Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim    Junggal.
         e. Pengetahuan Hakim adalan hal yang olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya
Penyampaian Alat Bukti
·         Alat bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas Permintaan para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa.
·         Ketua Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan kepada para pihak yang bersengketa.
·         Dalam hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti berupa keterangan tertulis maupun lisan, ia harus meng¬ucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis/Hakim Tunggal.
Saksi
·         Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.
·         Saksi wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan.
·         Dalam saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
·         ApabiLa saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun telan dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka banwa saksi sengaja. tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan Polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
Tatacara Saksi dalam sidang :
·         Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
·         Hakim Ketua menanyakan kepada saksi identitas lengkap dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/Penggugat atau dengan terbanding/tergugat.
·         Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
·         Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
·         Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
·         Apabila Pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
·         Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
·         Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar la menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
·         Saksi dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam angka 6,7,8 harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
Yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Saksi :
·         Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.
·         Istri atau suami dari pemohon Banding atau Penggugat meskipun sudah bercerai;
·         Anak yang belum berusia 17 tahun; atau
·         Orang sakit ingatan.
Peniadaan Kewajiban Merahasiakan
Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala
sesuatu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan
persidangan kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Dasar Hukum
1. Pasal 55-76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak


b) pemeriksaan dalam persidangan pengadilan pajak
Pengertian
1.      Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
2.      Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
3.      Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
4.      Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
5.      Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.   
Jenis-jenis Pemeriksaan
·         Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
·         Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.   
Pemeriksaan dalam Pesidangan
1.         Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
2.         Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3.         Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara.
4.         Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
5.         Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
6.         Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyatakan bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan.   
Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan terhadap : 
·         Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal : 
·         Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima. 
·         Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.   
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap :
·         Sengketa Pajak tertentu.
·         Dalam hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
·         Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
·         Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
·         Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.   
Hal-hal yang perlu diketahui :
1.      Hakim Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
2.      Dalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon Banding untuk menghadiri persidangan.
3.      Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4.      Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5.      Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.   
Dasar Hukum
Pasal 1, 49, 50, 65, 67, 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar