Buatlah
penjelasan secara rinci mengenai:
a)
pembuktian dan sanksi dalam sidang di Pengadilan Pajak
Pengertian
Bukti yang
sah adalah bukti yang telah dilunasi Bea Materainya sesuai dengan Pasal 11 ayat
(1) UU No.1 3 tahun 1985.
Pembuktian
Alat bukti
dapat berupa:
·
Surat
atau tulisan
·
Keterangan
ahli;
·
Keterangan
para saksi;
·
Pengakuan
para pihak; dan/atau
·
Pengetahuan
Hakim
Penjelasan alat bukti :
a. Surat atau tulisan sebagai alat
bukti terdiri dari :
Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau
dihadapkan seorang pejabat umum, yang menurut Peraturan perundang-undangan
berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti
tentang peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang
tercantum didalamnya.
Surat
keputusan atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
Surat-surat
lain atau tulisan yang tidak termasuk disebutkan di atas (angka 1, 2 dan 3
dalam tanda kurung) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
b. Keterangan ahli adalah pendapat
orang yang diberikan dj bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia
ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
c. Keterangan para saksi dianggap
sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami,
dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.
d. Pengakuan para pihak tidak dapat
ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh
Majelis atau Hakim Junggal.
e. Pengetahuan Hakim adalan hal yang
olehnya diketahui dan diyakini
kebenarannya
Penyampaian Alat Bukti
·
Alat
bukti berupa surat atau tulisan disampaikan atas Permintaan para pihak yang
bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa.
·
Ketua
Majelis/Hakim Tunggal dapat meminta alat bukti yang diperlukan dalam persidangan
kepada para pihak yang bersengketa.
·
Dalam
hal Seorang Ahli atau Saksi memberikan alat bukti berupa keterangan tertulis
maupun lisan, ia harus meng¬ucapkan sumpah atau janji dihadapan Majelis/Hakim
Tunggal.
Saksi
·
Atas
permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua
dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam
persidangan.
·
Saksi
wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan.
·
Dalam
saksi tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat
mengambil putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan
persidangan.
·
ApabiLa
saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun
telan dipanggil dengan patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk
menyangka banwa saksi sengaja. tidak datang, serta Majelis tidak dapat
mengambil putusan tanpa keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat
meminta bantuan Polisi untuk membawa saksi ke persidangan.
Tatacara Saksi
dalam sidang :
·
Saksi
dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
·
Hakim
Ketua menanyakan kepada saksi identitas lengkap dan hubungan kerja dengan
pemohon Banding/Penggugat atau dengan terbanding/tergugat.
·
Sebelum
memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama
atau kepercayaannya.
·
Pertanyaan
yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim
Ketua.
·
Apabila
pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua tidak ada kaitannya dengan
sengketa, pertanyaan itu ditolak.
·
Apabila
Pemohon Banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim
Ketua menunjuk ahli alih bahasa.
·
Dalam
hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi ternyata bisu dan/atau tuli serta
tidak dapat menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan
pemohon Banding atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
·
Dalam
hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli
tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan Panitera menuliskan
pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau penggugat atau saksi, dan
memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon banding atau penggugat
atau saksi dimaksud, agar la menuliskan jawabannya, kemudian segala pertanyaan
dan jawaban harus dibacakan.
·
Saksi
dan ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam angka 6,7,8 harus mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.
Yang tidak boleh didengar keterangannya
sebagai Saksi :
·
Keluarga
sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai
derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.
·
Istri
atau suami dari pemohon Banding atau Penggugat meskipun sudah bercerai;
·
Anak
yang belum berusia 17 tahun; atau
·
Orang
sakit ingatan.
Peniadaan Kewajiban Merahasiakan
Setiap
orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala
sesuatu
berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan
persidangan
kewajiban merahasiakan dimaksud ditiadakan.
Dasar Hukum
1. Pasal
55-76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
b)
pemeriksaan dalam persidangan pengadilan pajak
Pengertian
1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk
untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau
hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera
Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti
Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
5. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa
Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak
memenuhi syarat formal.
Jenis-jenis Pemeriksaan
·
Pemeriksaan
dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua,
Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu,
pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
·
Pemeriksaan
dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding
dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa
Hukumnya.
Pemeriksaan dalam Pesidangan
1. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim
Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya
persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
2. Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal
melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain
dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan
pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3. Hakim Ketua dan Anggota majelis
melakukan pemeriksaan berkas perkara.
4. Dalam setiap pemeriksaan sengketa
pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu
yang terjadi dalam persidangan.
5. Berita Acara Sidang ditandatangani
oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
6. Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal
dan Panitera berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua
Pengadilan Pajak dengan menyatakan bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan
Panitera berhalangan.
Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan
terhadap :
·
Surat
Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal :
·
Surat
Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang
dibanding diterima.
·
Pajak
terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah
hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan
terhadap :
·
Sengketa
Pajak tertentu.
·
Dalam
hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua
memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat,
dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
·
Hakim
Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa
diawal persidangan.
·
Hakim
Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon
Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
·
Apabila
dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam
persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian sengketa pajak.
Hal-hal yang perlu diketahui :
1. Hakim Ketua memanggil terbanding dan
dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan
lisan.
2. Dalam hal permohonan banding
memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal
dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon
Banding untuk menghadiri persidangan.
3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang
disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4. Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding
mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam
surat bantahan.
5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat
memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan
keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.
Dasar Hukum
Pasal 1,
49, 50, 65, 67, 68 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar