Anda diminta untuk menulis abstrak tentang: Sewa guna usaha (leasing), Pegadaian boleh Gadai atau Dana Pensiun pilih salah satu), maksimal 150 kata saja.
jawaban:
DANA PENSIUN
Dana pensiun atau pension fund
sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem
hukum Anglo-Amerika. Menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial
institution that controls assets and disburses income to people after they have
retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an
investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum
required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut
Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara
khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika
mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dana pensiun merupakan dana yang
sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang
terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan
pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi
atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.
Dana pensiun menurut UU No. 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di
atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program
pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun.
Pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan
dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di
Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun
syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan
oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas berikut ini.
1.
Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas ini, penyelenggaraan program pensiun, baik
bagi karyawan, maupun bagi pekerja mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan
dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran
dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam
perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2.
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan
pendiri. Dengan demikian, tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan
pensiun” dalam pembukuan pendiri atau perusahaan.
3.
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk
mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana
pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan,
yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.
4. Penundaan
manfaat
Penghimpunan dana dalam penyelenggaraan program
pensiun dimaksudkan untuk memenuhi pembayaran hak peserta yang telah pensiun
agar kesinambungan penghasilan terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas
penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat
dilakukan setelah peserta memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara
berkala.
5.
Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus
dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan
tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban
pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat
Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan
pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi
kepada para pesertanya.
6.
Kebebasan
Maksud asas ini adalah kebebasan untuk membentuk atau
tidak membentuk dana pensiun. Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana
pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawan, yang membawa konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa
tersebut harus didasarkan pada kemampuan keuangan pemberi kerja.
Program dana pensiun di
Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana
pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi
tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya
(UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan
program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan
(Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata,
berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini
diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang Dana Pensiun No.
11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia.
Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan
kewajiban untuk menapatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun
bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya
Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar
peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada
waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber
penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan
pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan
dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana
tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang
mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan
dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan untuk landasan hukum
operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika
perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki
peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun
syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi,
Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang
mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah
hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga
umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana
pensiun syari’ah di Indonesia.
1. Tujuan
pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja
a.
Kewajiban moral
Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan
rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan
memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang
sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih
memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun
untuk para kayawannya.
b.
Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan
dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih
baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin
besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
c.
Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian
dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat
yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan
karyawan yang berkualitas
d.
Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi
perusahaan
e.
Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Tujuan
pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan
a. Rasa
aman para peserta terhadapa masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.
Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan
kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
3. Tujuan
pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
a.
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan
berbagai kegiatan investasi
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
c. Sebagai
bakti sosial terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta
antara lain:
1.
Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai
usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana
pensiun.
2.
Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan
tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh
karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
3. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda
peserta.
Dalam Undang-undang dana
pensiun, lembaga pengelola dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Pembedaan kedua jenis lembaga pengelola dana pensiun ini didasarkan pada
penyelenggaraannya atau pihak yang mendirikan.
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari
pengertian di atas, jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh
perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa
pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi
kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang
positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat
menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana
pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana
pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh
karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi
kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK dibentuk secara terpisah
dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan dan terpisah pula
dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau perusahaan
asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya, juga dapat
memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan hanya
dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
Di samping kedua jenis dana
pensiun (lembaga pengelola pensiun) di atas, ada juga jenis dari program
pensiun itu sendiri. Program pensiun tersebut yang umumnya digunakan di
perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah
terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat
yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program pensiun
manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan program iuran pasti. Program
manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan
diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu.
Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang ditetapkan pada peraturan
dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun ditetapkan bahwa seorang
peserta program pensiun manfaat pasti pada saat pensiun ia akan mendapatkan
manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun. Ini berarti bahwa manfaat
pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang memasuki kepesertaan dana
pensiun.
Dari
sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih menarik
sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji)
terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada saat
pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari
sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun
manfaat pasti.
Pada
program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian, yaitu
sebagai berikut:
a.
Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Kinerja
investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi
iuran.
b) Jadwal
iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2) Dari
sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Jumlah
manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)
Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
b.
Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut:
a) Iuran
berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b) Pemberi
kerja menanggung risiko investasi
2) Dari
sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b) Manfaat
kurang fleksibel
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun.
Dari
definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara seseorang
peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran beserta hasil
pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang
bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta
tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran peserta
dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang
akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
a.
Keuntungan
1) Dari
sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)
Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b) Tidak
ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2) Dari
sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Manfaat
bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b) Terlibat
dalam memutuskan strategi investasi
b.
Kekurangan
1) Dari
sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)
Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b) Iuran
tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2) Dari
sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a) Besar
manfaat tidak dapat diketahui
b) Besar
manfaat tergantung kinerja investasi.
program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK
syariah, umumnya adalah:
1. Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha
2. Usia
minimal 18 tahun atau telah menikah
3. Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4. Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6. Membayar
biaya pendaftaran
7. Membayar
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi
jiwa
8. Memenuhi
semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK
Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun
plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan
antara lain:
1. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama masa
kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus
asuransi jiwa antara lain:
1.
Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam
ketentuan
2. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
a) Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b) Total iuran
ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak,
antara lain:
1. Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun
2. Batas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3.
Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
4.
Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode
tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna
memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.
Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh
manfaat pensiun.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk
berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes,
pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar
sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah
2.
Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM
yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana
pensiun syariah.
3. Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus
membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen
dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu, kebijakan dan program
akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun
syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat
mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat
permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah.
Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh
stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program
akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi masing-masing.
Harus diakui bahwa perkembangan
dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri
keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya
dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar
modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan
masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam
kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam
konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah
sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga
regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada
peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat
khusus dan mendetail.
3.
Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang
produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang
berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah
muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti
atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh
DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut
karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit.
Instrumen investasi dana pensiun
syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK Syariah
memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan
karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana
kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk obligasi,
saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat
muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah
memiliki harapan masa depan yang cerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar