anda diminta untuk menjelaskan mekanisme anjak piutang beserta contohnya.
Buatlah tugas dalam format: Pendahuluan - Pembahasan - Penutup maksimum 2 halaman.
jawaban:
ANJAK PIUTANG
PENDAHULUAN
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan
utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya.
Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat
kegiatan yang lain. Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan
barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai
dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata
sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang
dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan
langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka
perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan
manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat
ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena
piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan
merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar
dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik
dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan
akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan
perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut
sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk
perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang
ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan
pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa
anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian
utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara
kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan
berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang
Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang
membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak
untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.
PEMBAHASAN
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara
leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah
atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat
ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal
keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah
berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang
mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang
Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan
Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan
menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga
perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak
piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua,
anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan
anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang
piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan
memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan
yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya
dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan
diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang
Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan
dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari
penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang
dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan
kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan
oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan
Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha
penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan
terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang
ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan
Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan
perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan
hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu
badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan
jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen
merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan
piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara
perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat
bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda
bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari
perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan
pemberitahuan dan pengakuan. Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan
kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut
diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi
seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan
anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus
mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh
debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi
untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang
diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1. Jasa Penagihan
(Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada
kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu
berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan
atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya
Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah
melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun
tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan yang
diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi,
dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan
perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan
jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak
Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan
(Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka
(prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua
belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse.
Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah
dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan
(non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan
administrasi kredit yang terdiri dari :
- Analisis
kelayakan suatu kredit.
- Melakukan
administrasi kredit.
- Pengawasan
terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
- Perlindungan
terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup
bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK
umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik
dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu.
Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi
tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika
menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur
atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien
dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok
diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah
dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka
para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta
ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.
Manfaat anjak
piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang
kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat
aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja
perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak
perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan
(klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga
anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan
penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan
(klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru
karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak
piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang
dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat
jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara
perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai
masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada
prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya
sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak
tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan
produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan
secara kredit (Piutang) masih terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen/
pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi
seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan
perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa peran
lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai
berikut:
• Penggunaan jasa
anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang
dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced
Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
• Kegiatan anjak
piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien
dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam
negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
• Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini
dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak
piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
PENUTUP
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian
jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien
tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet. Kegiatan
anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang
sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar