Apa beda Manajemen Bank Umum dan Bank Syariah berdasarkan prinsip utama kedua jenis perbankan tersebut, mohon Kirimkan Tugas melalui Jendela Pengiriman Tugas.
jawaban:
Perbedaan
bank syariah dengan bank konvensional/umum :
perbedaan mendasar
bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah berdasarkan bagi
hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
Kedua, pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan.
Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Ketiga,
bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa
halal, syubhat dan haram. Keempat, bank syariah berorientasi keuntungan duniawi
dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa
semata duniawi. Kelima, bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing
dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan biasa, banyak yang
masih melakaukan. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan
bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa
cenderung berpandangan demikian.
v Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia
adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan
memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk
mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap
baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan
sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat
didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman
antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank
syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada
jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi
hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan
proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
v Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik
dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi,
sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang
optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan
interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah
memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap
ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat
antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak
mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad
dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah
uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat
meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya
oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar