Sakura Loves You

Minggu, 08 November 2015

TUGAS 3 MANAJEMEN (EKMA 4116)



1.       Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance ?
2.       Sebutkan 3 elemen yang tidak terpisahkan dengan ciri-ciri Good Governance ?
3.       Apa tujuan perusahaan untuk pengendalian stratejik yang merupakan salah satu instrumen pengendalian stratejik perusahaan ?
4.       Jelaskan ruang lingkup dan tindak lanjut Good Corporate Governance yang berhubungan dengan review / revisi atau penyempurnaan berbagai peraturan yang mencantumkan sanksi atas pelanggaran ?
5.       Bagaimanakah cara melakukan pengukuran dan penilaian terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance ?
JAWABAN

1.       Prinsip-prinsip Good Corporate Governance:

(a). Transparansi (transparacy)

Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan kepada stakeholders.



 (b). Akuntabilitas (accountability)

Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

(c) Pertanggungan-jawab ( responsibility)

Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.

(d) Keterbukaan (transparancy)

Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.

(e) Kewajaran (fairness)

Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

(e) Kemandirian (independency)

Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

2.       3 Elemen Good Governance :

-          Elemen penyelenggara negara
-          Elemen masyarakat
-          Elemen pelaku bisnis
3.       Tujuan pengendalian strategik perusahaan adalah untuk mengevaluasi kemajuan perusahaan, melacak suatu strategi saat dilaksanakan, mendeteksi masalah-masalah atau perubahan-perubahaan dalam asumsi dasarnya dan membuat penyesuaian yang diperlukan.
4.       Mereview, merevisi, menyempurnakan berbagai peraturan sesuai dengan prinsip GCG dan menyeberluaskan kepada semua anggota organisasi. Setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat harus mencantumkan ancaman sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan setiap anggota.
5.        Pengukuran dan Penilaian PelaksanaanGCG
Untuk memaksimalkan pelaksanaan GCG, maka diperlukan sebuah lembaga yang berfungsi memonitor, menilai dan mengevaluasi pelaksanaan Good Corporate Governance, seperti:
1.Komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris danmelaporkan pelaksanaaan tugasnya kepada dewan komisaris
2.Badan pemantauan dan evaluasi penerapan GCG yang dibentukoleh direksi dengan surat keputusan tersendiri
3.Pengawasan atas kebenaran penilaian ke dalam bentuk laporankorporat
4.Analisis untuk evaluasi guna penyempurnaan proses, hasil, dandampaknya










Tidak ada komentar:

Posting Komentar